Aplikasi KUDO : Semua Bisa Jadi Pengusaha Profesional

No Comments

Hai, kamu, iya kamu yang lagi nyari usaha atau kerjaan, lagi pusing cari modal buat usaha, keuntungan penjualan terlalu kecil ? atau mau nambah pendapatan sampingan, atau yang lagi iseng-iseng sambil menyelam minum jus, dan dapat uang aha! kamu sangat beruntung baca artikel ini. Kenapa eh kenapa? Karena siapapun kamu, kamu bisa jadi pengusaha. Kamu siap jadi pengusaha?
Semua bisa jadi pengusaha dan ini adalah cara mudah menjadi pengusaha tanpa modal,iya gak pake modal (uang) paling minimnya adalah modal kejujuran dan kepercayaan pelanggan kepada anda. Caranya cukup daftar jadi agen KUDO kamu siap meraup untung dari berjuta produk yang sudah KUDO siapkan untuk kamu. Model kerjanya sangat sederhana, install aplikasi KUDO, daftar jadi Agen, masbro dan mbak e siap untuk berjualan dimanapun dan kapanpun.

Aman gak nih? nanti setelah dibayar barang yang dipesan malah gak sesuai dengan yang dipesan atau jangan-jangan gak nyampe ke alamat yang dituju?



Untuk keamanan bertransaksi tetap lebih aman, masbro dan mbak e gak perlu takut untuk bertransaksi dengan KUDO atau agen KUDO, soalnya yang menjamin barang sampai ke alamat yang dituju adalah agen KUDO. Dalam hal ini agen KUDO adalah penjual offline atau perantara antara KUDO dengan konsumen. Agen KUDO itu bisa siapa saja diri sendiri, teman kampus, saudara, tetangga, tukang ojek depan rumah atau yang lainnya. Cukup bayar tunai kepada agen KUDO, pelanggan tinggal tunggu barangnya atau konfirmasi SMS, email hasil transaksi pembayaran barang atau pembelian pulsa, tagihan dll dari KUDO.


Kudo adalah singkatan dari Kios untuk Dagang Online, atau dalam bahasa sehari-harinya toko untuk menjual barang secara online. Nah, berarti sama saja kan dengan toko online pada umumnya? Eits, tunggu dulu, ada yang berbeda dari KUDO. KUDO tidak menjual barang langsung kepada pembeli, namun yang menjual barang adalah agen KUDO. KUDO menyediakan tempat dan produk yang akan dijual, bila berdasarkan contoh diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Pak Monang berperan sebagai KUDO, dan semua produk-produk KUDO dapat dibawa kemana-mana, karena jualan ala KUDO ini cukup dengan menggunakan gadget atau tablet terus sambil ngapain aja bisa jualan. Dengan KUDO semua waktu jadi berharga, karena bisa jadi pundi-pundi rupiah.
KUDO juga menyiapkan semua fasilitas yang dibutuhkan untuk menjadi pengusaha, mulai dari menyediakan produk, mengirim pesanan, tracking pengiriman, tersedia komisi sampai catatan transaksinya lengkap dan transparan. Pokoknya tinggal jualan aja dan gak perlu repot mikirin yang lain-lain, fokus jualan dan dapatkan komisi dan berbagai keuntungan lainnya dari KUDO.


Produk yang tersedia dan bisa dijual ada banyak. Berikut list kategori produknya: Kupon & Voucher, Pulsa, Bayar Tagihan, Pendaftaran GRAB, Handphone & Aksesoris HP, Aksesoris Kamera, Sparepart Kamera, Tas & Case, Kamera & Video, Perlengkapan Studio, Remote & Trigger, Spy Cam, Komputer& Aksesoris Komputer, Fesyen Anak, Fesyen Muslim, Fesyen Pria, Fesyen Wanita, Dekorasi Rumah, Elektronik Rumah Tangga, Elektronik Umum, Pembersih Rumah, Perawatan Pakaian, Perlengkapan dapur, Furnitur & interior, Furnitur Dapur & ruang makan, Furnitur kamar tidur, Furnitur ruang bayi, Furnitur ruang depan, Furnitur ruang kerja rumah, Furnitur ruang tamu, Kamar Tidur, Aksesoris tempat tidur, Outdoor dan kebun, Bohlam lampu dan komponen, Peralatan Dapur, Peralatan kamar mandi, Perawatan Rumah, Alat Tulis, Gembok & Kunci Pengaman, Payung, Perabotan, Perkakas, Perlengkapan Peliharaan, Alat Kecantikan, Alat Kesehatan, Personal Care, Self Defense, Suplemen Kesehatan & Pelangsing, Bahan Makanan, Bahan Mentah, Kuliner Nusantara, Makanan Ringan, Cemilan / Snack, Makanan Kaleng, Kering dan Kemas, Produk Susu, Perlengkapan bayi & balita, Ibu Hamil & Menyusui, Onderdil Mobil, Aksesoris Mobil, Produk Perawatan Mobil, Batu cincin, Aksesoris & Perkakas, Bahan Batu Akik, Pakaian anak laki-laki, Pakaian anak perempuan, Perlengkapan bayi, Mainan, Stroller & Walker, Hobi & Keterampilan, equipment & Tools, Travel, Wisata Domestik, Wisata International, dan masih banyakkkk lagi untuk info lengkapnya silahkan ke tautan berikut untuk lihat daftar lengkap produk KUDO.




Keuntungan Menjadi Agen KUDO

Nah, gitu dong ada kesempatan koq gak diraih. Oke masalah komisinya memang bervariasi kalau saya sebut disini rasanya gimana gitu, nanti jadi gak kejutan lagi. Makanya buruan daftar dulu jadi agen KUDO. Dijamin menguntungkan. Oh iya jika masbro, mbak e, mak e, pak e ingin menjadi agen KUDO silahkan menggunakan kode referal saya saat pengisian formulir pendaftaran : Aqk8b7pklik untuk mendaftar KUDO, menggunakan kode referal saya juga boleh loh, bukan berarti pendaftar akan menjadi downline saya, setiap agen KUDO adalah pengusaha bebas. Kode referral adalah sebuah bentuk apresiasi calon agen atas informasi usaha, bisnis tentang KUDO, bahwa anda memperoleh informasi ini dari pemilik kode referral tersebut. Saling menguntungkan.

AYO DAFTAR SEKARANG JUGA 



KH. Achmad Muwafiq - Haul Simbah KH. Achmad Abdul Haq Dalhar Magelang

No Comments

WYSIWYG Web Builder

No Comments

Apakah yang dinamakan dengan WYSIWYG, WYSIWYG merupakan singkatan dari What You See Is What You Get yang artinya bahwa "apa yang kamu lihat adalah apa yang kamu dapat" istilah ini biasa digunakan dalam perkomputeran, semisal, kita telah membuat sebuah file dari MS.Word, nah apa yang kita lihat pada layar komputer kita itulah yang nantinya akan kita dapat ketika kita cetak. Itulah makna dari WYSIWYG. 

Namun pada kesempatan ini saya hanya akan terfokus pada WYSIWYG Web Builder, aplikasi apakah itu? jadi WYSIWYG Web Builder merupakan salah satu aplikasi pembuat website maupun blog. Aplikasi ini akan membantu kita membuat blog sesuai dengan apa yang kita inginkan, semisal membuat blog atau website pribadi maupun kantor, dll. Kita bisa mengolah bentuk dan fitur-fiturnya sesuai yang kita inginkan, bisa langsung mengedit web/template yang sudah ada melalui fitur-fitur dari aplikasi ini, maupun dengan kode html atau css. Apabila kita dapat menguasai aplikasi ini dengan baik maka kita akan mempunyai web yang menakjubkan dengan tema atau template sesuai kehendak kita. 

Mengapa kita menggunakan aplikasi ini? apakah tidak ada aplikasi yang lainnya? 

Jawabannya adalah banyak aplikasi sejenis dan besar kecilnya kapasitasnya pun berbeda-beda, akan tetapi saya lebih memilih aplikasi ini karena simple dan tidak terlalu besar kapasitasnya. Sebenarnya aplikasi lain banyak yang lebih simple tapi kapasitasnya tergolong besar, dan ada juga aplikasi yang kapasitasnya lebih kecil namun harus dengan menguasai html dan css yang mungkin ribet bagi sebagian orang. Namun aplikasi yang ini bisa kita menggunakan html dan css, bisa juga hanya dengan mengandalkan fitur-fitur yang telah disediakan di dalam aplikasi ini. Dan


yang pastinya kapasitasnya tidak terlalu besar.

Ok langsung saja, jika kamu ingin membuat website atau tema blog kamu sendiri silahkan download aplikasinya disini. Dan pelajari aplikasinya, maka ketika kamu telah menguasai, kamu akan mendapatkan website atau blog versi kamu sendiri. 

"Apa yang kamu lihat itulah yang kamu dapat"

 Password rar : referensiuntukmu.blogspot.co.id
Download full version disini















    
Jual Beli Mata Uang dalam Pandangan Imam Malik dan Imam Syafi'i

Jual Beli Mata Uang dalam Pandangan Imam Malik dan Imam Syafi'i

No Comments

Pendapat Imam Malik dan Istinbā-nya

Dalam jual beli mata uang, Imam Malik mempunyai kriteria-kriteria tertentu agar jual beli tersebut menjadi sah dan tidak terlarang, di dalam kitabnya al-Muwaṭṭa’  disebutkan:
قَالَ مَالِكٌ: وَإِنَّمَا أَرَادَ عُمَرُ أَنْ لَا يُبَاعَ الذَّهَبُ وَالْوَرِقُ وَالطَّعَامُ كُلُّهُ عَاجِلٌ بِآجِلٍ فَإِنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ فِي شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ تَأْخِيرٌ وَلَا نَظِرَةٌ كَانَ مِنْ صِنْفٍ وَاحِدٍ أَوْ أَصْنَافٍ مُخْتَلِفَةٍ.
[1]
Artinya:   “Imam Malik berkata: Bahwasanya Umar menghendaki tidak adanya penjualan emas, perak dan makanan yang tunai dengan yang ditangguhkan, maka sesungguhnya tidak ada baiknya dari itu adanya pengakhiran dan penundaan (dalam serah terima), baik sesuatu yang dijual tersebut satu jenis maupun berbeda jenis.”

Emas dan perak merupakan alat untuk mengukur nilai dari suatu barang, sehingga emas dan perak juga dikatakan sebagai mata uang, atau biasa dikenal dengan dinar dan dirham. Di dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubrā dijelaskan:
قَالَ مَالِكٌ: وَالذَّهَبُ وَالدَّنَانِيْرُ سَوَاءٌ لِأَنَّ تَبِرُّ الذَّهَبُ وَالْفِضَّةُ بِمَنْزِلَةِ الدَّنَانِيْرِ وَالدَّرَاهِمِ فِي اْلبَيْعِ لَا يَصْلُحُ فِي شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ تَأْخِيْرٌ وَلَا نَظِرَةٌ إِلَّا أَنْ يَكُوْنَ ذَلِكَ يَدًا بِيَدٍ. [2]

Artinya:   “Imam Malik berkata : Emas dan dinar itu sama, karena emas dan perak menempati kedudukan dinar dan dirham dalam jual beli. Maka tidak ada baiknya dengan adanya pengakhiran dan juga penundaan di dalamnya kecuali tangan ke tangan (tunai).

Dalam qaul Imam Malik di atas menyebutkan bahwa tidak boleh adanya pengakhiran dan penundaan, pengakhiran dan penundaan tersebut masih umum dan lama waktunya pun tidak diketahui secara pasti, apakah pengakhiran dan penundaan tersebut sebelum orang yang bertransaksi berpisah atau sudah berpisah.
Pendapat Imam Malik tersebut, kemudian diperjelas dengan pendapat beliau yang lain, yaitu:
قُلْتُ: أَرَأَيْتَ إِنْ صَرَفْتُ دِيْنَارًا مِنْ رَجُلٍ وَكِلَانَا فِي مَجْلِسٍ وَاحِدٍ ثُمَّ جَلَسْنَا سَاعَةً فَنَقَدَنِي وَنَقَدْتُهُ وَلَمْ نَفْتَرِقْ أَيَجُوْزُ هَذَا الصَّرْفُ فِي قَوْلِ مَالِكٍ؟ قَالَ: لَا يَجُوْزُ هَذَا الصَّرْفُ فِي قَوْلِ مَالِكٍ قَالَ: وَقَالَ مَالِكٌ: لَا يَصْلُحُ إِذَا صَارَفْتَ الرَّجُلَ إِلَّا أَنْ تَأْخُذَ وَتُعْطِيَ. [3]

Artinya: “Ada seseorang yang bertanya: Bagaimana pendapatmu jika saya menukarkan dinar dengan seseorang dan kami berada dalam satu majlis, kami duduk berjam-jam kemudian dia membayarku dan akupun membayarnya dan kamipun belum berpisah apakah itu diperbolehkan menurut Imam Malik ? Kemudian dijawab: Ini tidak boleh menurut Imam Malik. Imam Malik berkata: Tidak baik ketika kamu tukar menukar dengan seseorang kecuali kamu mengambil (uang yang dipertukarkan) dan kamu memberi (ganti dari uang yang diambil).”

Menurut pendapat yang kedua, walaupun kedua orang yang bertransaksi belum berpisah, jika kedua orang tersebut tidak segera melakukan serah terima dan bahkan berlama-lama dalam melakukan serah terima, Imam Malik tidak memperbolehkan hal itu. Karena yang dikehendaki oleh Imam Malik adalah ketika seseorang menerima uang yang dipertukarkan maka dia harus segera menyerahkan uang sebagai ganti atas apa yang diterimanya. 
Selain hal itu Imam Malik juga mensyaratkan agar taqābudilakukan di dalam tempat transaksi dan tidak diperbolehkan berpindah ke tempat lain walaupun keduanya belum berpisah. Hal itu sebagaimana dikutip dalam pendapatnya, sebagai berikut:
لَوْ أَنَّ رَجُلاً لَقِيَ رَجُلاً فِي السُّوْقِ فَوَاجَبَهُ عَلَى دَرَاهِمَ مَعَهُ ثُمَّ سَارَ مَعَهُ إِلَى الصِّيَارَفَةِ لِيَنْقُدَهُ قَالَ مَالِكٌ: لَا خَيْرَ فِي ذَلِكَ[4].

Artinya:    “Ketika ada seseorang bertemu dengan seorang yang lain kemudian dia menetapkan suatu transaksi atas beberapa dirham yang dibawa orang lain tersebut kemudian dia bersamanya pergi ke tempat pertukaran untuk membayarkannya, maka tidak ada baiknya hal itu.”

Dari beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa Imam Malik mensyaratkan agar jual beli mata uang dilakukan dengan serah terima secara langsung yaitu jika seseorang menerima uang yang dipertukarkan maka dia harus langsung memberikan ganti atas uang yang diterimanya dan tidak diperbolehkan adanya jangka waktu yang lama, selain itu juga tidak boleh berpindah tempat dari tempat transaksi dimana akad dilakukan.
Tidak hanya itu, bahkan menurut salah seorang pengikut Mazhab Maliki, al-Qadhi Abi Walid Sulaiman Ibnu Khalaf dalam kitabnya al-Muntaqā Syarḥ Muwaṭṭa menyebutkan bahwa di dalam lafaz hadits:
"الذَّهَبُ بِالْوَرِقِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ"
Mengandung makna:
وَحُمِلَ ذَلِكَ عَلَى أَنَّ التَّقَابُضَ فِيهِ يَجِبُ أَنْ يَكُونَ مَعَ الْإِيجَابِ وَالْقَبُولِ. [5]

Artinya:    “Lafaz tersebut mengandung makna bahwa dalam serah terima wajib bersamaan dengan ījāb dan qabūl.

Yang menjadi dasar istinbāṭ Imam Malik adalah hadits riwayat Umar bin Khattab ra., sebagai berikut:
حَدَثَنِي يَحْيٰى عَنْ مَالِكٍ عَنِ بْنِ شِهِابٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَوْسِ بْنِ الْحَدَثَانِ النَّصْرِيِّ أَنَّهُ الْتَمَسَ صَرْفًا بِمِائَةِ دِيْنَارٍ. قَالَ فَدَعَانِي طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللهِ فَتَرَاوَضْنَا حَتَّى اصْطَرَفَ مِنِّي وَأَخَذَ الذَّهَبَ يُقَلِّبُهَا فِي يَدِهِ ثُمَّ قَالَ: حَتَّى يَأْتِيَنِي خَازِنِي مِنَ الْغَابَةِ. وَعُمَرُ بْنُ اْلخَطَّابِ يَسْمَعُ فَقَالَ عُمَرُ: وَاللهِ لَا تُفَارِقْهُ حَتَّى تَأْخُذَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلذَّهَبُ بِالْوَرِقِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَاْلبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّاهَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ[6].

Artinya:    “Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari Malik bin Aus bin al-Hadatsan An-Nasri bahwa dia pernah menukar uang sebesar seratus dinar. Malik bin Aus berkata: “Thalhah bin ‘Ubaidillah memanggilku hingga kami pun saling tawar. Lalu ia menukar dariku dan mengambil emas sembari membolak balikkannya di atas tangan, kemudian ia berkata: “Tunggulah hingga bendaharaku datang dari hutan.” Saat itu Umar bin Khattab mendengarnya, lalu ia berkata: “Demi Allah, janganlah kamu berpisah dengannya sehingga kamu benar-benar telah mengambil barang darinya.” Umar kemudian berkata lagi: “Rasulullah ṣallallahu 'alaihi wasallam bersabda: ““Emas dengan perak adalah riba kecuali tunai, jelai dengan jelai riba kecuali tunai, gandum dengan gandum adalah riba kecuali tunai, kurma dengan kurma adalah riba kecuali tunai dan gandum dengan gandum adalah riba kecuali tunai.”

Dari hadits tersebut, Imam Malik kemudian menggunakan metode istinbāṭ hukum sadd aż-żarāi’, yaitu dengan melarang adanya pengakhiran dan penundaan agar tidak terjadi adanya penangguhan dalam serah terima.
       Pendapat Imam Syafi’i dan Istinbā-nya
Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa taqābuḍ (serah terima) seluruh uang yang dipertukarkan harus dilakukan sebelum kedua orang yang bertransaksi berpisah, baik secara langsung atau diakhirkan, selain itu Imam Syafi’i juga tidak melarang jika orang yang bertransaksi tersebut berpindah dari tempat dimana dia melakukan akad ke tempat lain untuk menyelesaikan transaksinya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Umm
قَالَ شَافِعِي: فَإِنْ دَخَلَ فِى شَيْءٍ مِنْ هَذَا تَفَرُّقٌ قَبْلَ أَنْ يَتَقَابَضَا جَمِيْعَ اْلبَيْعِ فَسَدَ اَلْبَيْعُ كُلُّهُ. وَلَا بَأْسَ بِطُوْلِ مَقَامِهِمَا فِى مَجْلِسِهِمَا، وَلَا بَأْسَ أَنْ يَصْطَحِبَا مِنْ مَجْلِسِهِمَا إِلَى غَيْرِهِ لِيُوَفِّيْهِ، لِأَنَّهُمَا حِيْنَئِذٍ لَمْ يَفْتَرِقَا.[7]

Artinya:    “Imam Syafi’i berkata: Jika di dalamnya (jual beli mata uang) terjadi perpisahan sebelum mereka (orang yang bertransaksi) menerima keseluruhan penjualan (uang yang dipertukarkan), maka keseluruhan jual beli tersebut batal. Tapi tidak mengapa bila keduanya berlama-lama pada tempat transaksi tersebut. Tidak mengapa juga bila keduanya pergi dari tempat transaksi itu ketempat lain untuk menyelesaikan transaksinya, karena dalam hal itu keduanya belum dikatakan berpisah.”

Dari pendapat Imam Syafi’i di atas, dapat dipahami bahwa taqābuḍ (serah terima) dalam jual beli mata uang dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun tanpa adanya batasan waktu dan tempat, yang membatasinya hanya perpisahan antara kedua orang yang bertransaksi.
Dalam hal ini, Imam Syafi’i ber-istinbāṭ hukum menggunakan hadits yang sama dengan Imam Malik, akan tetapi dalam memaknainya menggunakan zahir lafaznya atau keumuman lafaznya, karena di dalam hadits tersebut hanya disebutkan lafaz “illā hā’a wa hā’a”.
Dikatakan bahwa pada lafaz illā hā’a wa hā’a berasal dari kata “hāka” maknanya “khuẓ haẓā” yang artinya “ambillah ini”. Lafaz tersebut merupakan perintah pihak pertama pada pihak kedua, kemudian pihak kedua pun berkata yang sama pada pihak pertama, sehingga mereka taqābuḍ (saling serah dan saling terima)[8], kemudian dibatasi dengan larangan berpisah sebagaimana yang dikatakan ‘Umar bin Khattab ra., sehingga dapat dipahami bahwa yang menjadikan transaksi jual beli mata uang menjadi batal adalah perpisahan sebelum kedua orang yang bertransaksi melakukan taqābuḍ (serah terima) seluruh uang yang dipertukarkan. Dalam hal ini Imam Syafi’i berkata :
وَحَدُّ اْلفِرْقَةِ أَنْ يَتَفَرَّقَا بِأَبْدَانِهِمَا، وَحَدُّ فَسَادِ اْلبَيْعِ أَنْ يَتَفَرَّقَا قَبْلَ أَنْ يَتَقَابَضَا.[9]

Artinya:    “Batasan berpisah adalah berpisah badan dan jual beli (mata uang) akan rusak jika dua orang yang bertransaksi berpisah sebelum serah terima.”    

Dalam masalah waktu penyerahan uang yang dipertukarkan atau diperjualbelikan, bahkan salah satu murid dari Imam Syafi’i, yaitu Imam Nawawi, menyebutkan dalam kitabnya Ṣaḥīḥ Muslim bi Syarḥ an-Nawawī:
وَمَذْهَبُنَا صِحَةُ اْلقَبْضِ فِي اْلَمجْلِسِ وَإِنْ تَأَخَّرَ عَنِ اْلعَقْدِ يَوْمًا أَوْ أَيَامًا وَاَكْثَرَ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا[10].

Artinya:    “Dan (menurut) mazhab kami (Syafi’iyyah) adalah sahnya serah terima di dalam majlis walaupun diakhirkan dari akad, baik itu sehari atau bahkan berhari-hari selama kedua orang yang bertansaksi belum berpisah.”

Selengkapnya download di sini
Skripsi Studi Pendapat Imam Malik dan Imam Syafi'i tentang Jual Beli Mata Uang.


[1] Ibid., hlm. 18.
[2] Al-Imām Saḥnūn ibn Sa’īd at-Tanūkhī, al-Mudawwanah al-Kubrā., hlm. 3.
[3] Ibid.
[4] Ibid., hlm. 6.
[5] Abī al-Walīd Sulaimān ibn Sa’d ibn Khalaf ibn Ayyūb al-Bājī, al-Muntaqā Syarḥ Muwaṭṭa Mālik, Juz VI, (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1999), hlm. 255.
[6] Al-Imām Mālik ibn Anas, al-Muwaṭṭa’., hlm. 637.
[7] Al-Imām Abī Abdillāh Muḥammad ibn Idrīs asy-Syāfi’ī, al-Umm., hlm. 56.
[8] An-Nawawī, Ṣaḥīḥ Muslim bi Syarḥ an-Nawawī., hlm. 17.
[9] Al-Imām Abī Abdillāh Muḥammad ibn Idrīs asy-Syāfi’ī, al-Umm., hlm. 56.
[10] An-Nawawī, Ṣaḥīḥ Muslim bi Syarḥ an-Nawawī., hlm. 17.

Tokopedia

No Comments

Kini saya akan mengulas tentang aplikasi android untuk berbelanja atau untuk berjual beli, yaitu aplikasi Tokopedia. sebenarnya aplikasi ini dapat diakses via browser semisal firefox, chrome dan lain sebagainya. Namun akan lebih mudah dan simple apabila aplikasi tersebut terpasang di hp android kita, karena akan lebih cepat dalam kita bertransaksi, dengan beberapa kali sentuh kita sudah bisa mendapatkan barang yang kita inginkan atau mungkin menjual barang yang kita punya.... ok mungkin sekilas hanya itu, langsung saja kita download aplikasinya 


KLIK DI SINI atau

Systools PDF Unlocker

No Comments
Assalamu'alaikum sobat blogger semuanya.....

Langsung saja kali ini saya akan mereview sebuah software yang bernama Systools PDF Unlocker. Aplikasi apakah itu? mungkin sebagian orang sudah tau mengenai aplikasi tersebut, tapi sebagian lagi mungkin bingung .... ya mungkin akan saya jelaskan apakah yang dinamakan Systools PDF Unlocker.



Seorang siswa atau mahasiswa mungkin pernah kan mengalami kesulitan ingin mengcopy paste suatu tulisan yang terdapat dalam bentuk file PDF? karena ada sejumlah tulisan pada lembar pdf  yang terkunci atau secured yang tidak dapat dicopy apalagi dipaste, nah kalau begitu gimana? ... bingung???

Jangan khawatir software bernama Systools PDF Unlocker lah jawabannya.

Software Systools PDF Unlocker adalah removal tool ramah PDF untuk membuka file PDF yang dilindungi sandi untuk mengedit, menyalin, percetakan & ekstrak pembatasan PDF. Unlocker PDF merupakan aplikasi yang memungkinkan user untuk menghilangkan pembatasan dari file PDF. Pembatasan removal software PDF dapat menghapus master password dan pengaturan keamanan dalam beberapa klik.

silahkan download aplikasinya di sini atau Systools PDF Unlocker

Cara mendownload aplikasi
1. Klik link download di atas.
2. Anda akan diarahkan ke adf.ly klik skip ad atau lewati.
3. Kemudian Anda akan diarahkan ke 4shared, klik unduh

4. Kemudian klik unduh gratis

5. Anda akan diminta masuk ke akun 4shared

6. Pilih yang menurut Anda mudah, kalau saya memilih dengan FB.
7. Tunggu beberapa saat unduhan Anda akan otomatis terunduh.


8. Untuk tutorial cara menggunakan aplikasi bisa dilihat di sini

Jasa Pembuatan Blog

No Comments




Bagi Anda yang ingin memesan Blog Pribadi, silahkan memesan kepada kami dengan harga yang relatif terjangkau. Di bawah ini adalah daftar harganya.





Tipe

Menu

Harga

Keterangan

Paket 1

Blog sub domain
(blogspot.co.id)

Tema standar + artikel + fasilitas lain.
(2 x 24 Jam)

Rp. 25.000

Fasilitas
lain liat pada keterangan di bawah tabel

Paket 2

Blog sub domain
(blogspot.co.id)

Tema non standar + artikel + fasilitas lain.
(2 x 24 Jam)

Rp. 35.000
- Cek Tema
   non standar


Paket 3

Blog domain
(com/net/org, dll).

Tema berbayar + domain + artikel + fasilitas lain.
(2 x 24 Jam)

Rp. 50.000 + harga (tema + domain)


-  Cek Harga Tema
-  Cek Harga Domain

Paket 4

Blog domain
(com/net/org, dll) + hosting

Tema berbayar + domain + hosting + artikel + fasilitas lain.
(2 x 24 Jam)

Rp. 60.000 + harga (tema + domain + hosting)

-  Cek Harga Hosting

Keterangan gambar :

- Tema standar = tema yang telah disediakan di dalam sebuah blog. 
- Tema non standar gratis = tema selain tema yang disediakan di dalam blog yang bisa didapat secara gratis. 
Tema berbayar = tema non standar yang mempunyai harga tertentu. 
- Artikel = artikel yang akan kami berikan berupa artikel yang mudah sesuai tema blog Anda (min 5 artikel). 
Fasilitas lain = dapat berupa widget (seperti jam, jumlah pengunjung, dsb). 
Jika Anda ingin menambahkan fasilitas sesuai keinginan Anda, nanti akan kami usahakan.
-  Harga tergantung tingkat kesulitan.
- Untuk blog sub domain (blogspot.co.id) silahkan membayar setelah kami selesai mengerjakan.
-  Nama dari alamat blog biasanya tidak sesuai pada keinginan kita. terkadang terdiri dari dua kata, menambah angka dan lain sebagainya. Namanya juga blog sub domain. Contoh: http://ilmukomputer.blogspot.co.id atau http://komputer123.blogspot.co.id
-   Akun dan Password akan kami berikan setelah Anda membayar.
-  Untuk penggantian akun atau password atau alamat blog silahkan tanyakan kami bagaimana caranya.
Untuk blog domain silahkan membayar setengah dari keseluruhan harga.
-    Harga domain dan hosting tidak menentu silahkan cek di sini 
-   Akun dan alamat blog terserah Anda dan harus paten karena disesuaikan dengan sistem pada domainatau hosting nantinya , Password akan kami berikan setelah Anda melunasi pembayaran. 
Hal-hal yang belum jelas silahkan ditanyakan pada kolom komentar atau pada : email kami zumar19@gmail.com atau bisa hubungi kami via telpon/sms ke 085701145480





Kami masih membatasi diri kami pada blog pribadi, kenapa ? karena blog seperti komersil perdagangan, jual beli online atau blog lembaga, tingkat kesulitannya akan lebih banyak dan tentunya akan merogoh kocek yang tidak sedikit. Maka untuk saat ini kami masih terkonsen pada blog pribadi dulu dan bukannya tidak mungkin kalau nantinya kami juga akan merambah ke blog-blog tipe yang lainnya. 😃😃😃